Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire, Lahir di Brebes dan Dikenal Sebagai Profesor

Kompas.com - 31/01/2020, 15:05 WIB
Rachmawati

Editor

Pasal terkait penggunaan seragam

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono menerangkan tiga pejabat Sunda Empire dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

"Tapi penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (29/1/2020).

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.

Baca juga: Polisi Periksa 4 Pengurus Sunda Empire Aceh, Tak Temukan Unsur Pidana

"Misalnya perbuatan penggunaan kepangkatan yang sama sekali tidak dimilikinya, nanti kami dalami. Dia kan pakai seragam dan kepangkatan mirip lembaga resmi, itu yang akan kami soroti," ucapnya.

Sebelum ditahan, Rangga kerap muncul di depan publik lengkap mengenakan seragam kebesaran yang mirip dengan seragam petinggi militer.

Ada beberapa model seragam kebesaran yang dikenakan Rangga dalam beberapa kesempatan. Namun kesamaan dari seragam yang digunakan adalah tanda kepangkatan dan ia beberapa terlihat mengenakan baret.

Baca juga: Polisi: Klaim yang Dilontarkan Petinggi Sunda Empire Tak Berdasar

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tresno Setiadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunnews.com, Surya.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com