Dinkes niat terus mendorong pemenuhan Perda KTR bagi Kulon Progo. Memasuki tahun 2020, Pemkab berencana mendorong penegakan Perda secara yustisi. Pemkab masih menggodok aturannya.
"Peraturan baru ini akan melakukan penegakan penegakan yustisi, nantinya dengan menerapkan denda," kata Baning.
Baning mengungkapkan, pelibatan Linmas menjadi langkah awal. Pemasangan banner di berbagai lokasi menjadi aksi mula-mula sekaligus sosialisasi kembali KTR.
Tidak hanya memasang banner, Linmas turut aktif mengingatkan warga yang merokok sembarangan di KTR.
Mereka akan turut terlibat menyosialisasikan kawasan-kawasan tertentu yang boleh dan tidak boleh dipakai untuk merokok.
"Linmas akan membantu di wilayahnya masing-masing," kata Baning.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.