Salin Artikel

Di Kulon Progo Yogyakarta, Linmas Dikerahkan Tutup Iklan Rokok

KULON PROGO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengerahkan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk menutup iklan-iklan rokok yang masih ada di berbaga tempat belanja yang ada di daerah-daerah pedesaan.

Linmas ini berasal dari kantor tiap kalurahan (desa) dan kapanewon (kecamatan). 

Mereka mengawali aksi dengan memasang banner bertuliskan ajakan untuk tidak merokok di sembarang tempat dan anjuran untuk merokok secara etis.

Banner dipasang pada warung-warung dan toko ritel, khususnya yang berada dekat dengan kawasan tanpa rokok (KTR).  

"Kita ikut membangun kesadaran lewat imbauan dan membangun pengertian, di mana tidak boleh ada iklan (rokok) di dekat KTR, seperti tempat ibadah dan sekolah, dan sebagainya. Tujuannya menyadarkan pemilik warung dan masyarakat pada umumnya," kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kulon Progo, Yulianto Nugroho di hadapan puluhan Linmas di Pemkab Kulon Progo, Kamis (30/1/2020). 

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus mendorong pelaksanaan  Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pelaksanaannya diatur lewat Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015.

Perda itu memuat tentang tempat-tempat dan kawasan yang harus bebas dari aktivitas merokok.

Perda memuat perlunya tempat khusus untuk merokok pada kawasan tertentu.

Perda juga tegas melarang promosi produk tembakau, iklan niaga produk tembakau, hingga sponsor produk tembakau di Kulon Progo.

Lewat Perda KTR ini sejatinya Pemkab mencitakan kebiasaan dan perilaku warga yang etis dalam merokok, seperti tidak dekat orang lain, tidak merokok dalam rumah dan tempat umum, hingga tidak merokok dekat ibu dan bayi. 

Pelaksanaan Perda dan Perbup KTR di masyarakat sudah lebih dari lima tahun sejak disahkan. Sepanjang waktu itu, operasi penertiban masih sebatas non yustisi atau edukasi.

Ironi, pelanggaran masih ditemukan, di antaranya, masih banyak yang merokok di angkot dan tempat umum lain. Juga ditemukan pemasangan iklan rokok di berbagai tempat.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kulon Progo, drg Baning Rahayujati MKes mengungkapkan, promosi paling banyak dijumpai di usaha ritel dan warung. Bahkan, di area-area dekat dengan lokasi KTR.

"Beberapa kawasan belum dilaksanakan. Iklan dan promosi masih banyak, bahkan iklan-iklan itu radius 100 m dari  daerah KTR, seperti sekolah, Puskesmas, kantor desa dan kecamatan," kata Baning.

Dinkes niat terus mendorong pemenuhan Perda KTR bagi Kulon Progo. Memasuki tahun 2020, Pemkab berencana mendorong penegakan Perda secara yustisi. Pemkab masih menggodok aturannya. 

"Peraturan baru ini akan melakukan penegakan penegakan yustisi, nantinya dengan menerapkan denda," kata Baning.

Baning mengungkapkan, pelibatan Linmas menjadi langkah awal. Pemasangan banner di berbagai lokasi menjadi aksi mula-mula sekaligus sosialisasi kembali KTR. 

Tidak hanya memasang banner, Linmas turut aktif mengingatkan warga yang merokok sembarangan di KTR.

Mereka akan turut terlibat menyosialisasikan kawasan-kawasan tertentu yang boleh dan tidak boleh dipakai untuk merokok.

"Linmas akan membantu di wilayahnya masing-masing," kata Baning.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/30/23401381/di-kulon-progo-yogyakarta-linmas-dikerahkan-tutup-iklan-rokok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke