Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Diduga Dihina di Facebook, Polisi Periksa 9 Orang

Kompas.com - 28/01/2020, 22:16 WIB
Ghinan Salman,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya sudah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh pemilik akun media sosial Facebook bernama Zikria Dzatil.

Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan, kesembilan saksi itu meliputi pihak pelapor, masyarakat maupun LSM.

Baca juga: Diusut Polisi, Akun Media Sosial Penghina Risma Sudah Tidak Aktif

Polisi, lanjut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dan mencari tahu orang yang "bersembunyi" di balik akun Facebook bernama Zikria Dzatil.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera kita tindak lanjuti dan memprosesnya," tutur Sandi di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Puluhan Warga Datangi Polrestabes Surabaya, Minta Usut Akun Medsos Diduga Hina Risma

Sandi mengatakan, polisi ingin menangani kasus tersebut dengan cepat.

"Yang jelas, kami akan cepat memprosesnya. Ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, apalagi ini yang dilecehkan di media sosial adalah Wali Kota Surabaya," kata Sandi.

Baca juga: Cerita Ayah Telepon Putrinya di Wuhan 3 Jam Sekali Hanya untuk Tanya Kabar

Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Hal itu dilakukan untuk dapat memastikan bahwa unggahan akun Facebook bernama Zikria Dzatil yang diduga menghina Risma tersebut mengandung ujaran kebencian.

"Nanti ahli bahasa yang menentukan, apakah kata-kata itu masuk ujaran kebencian, fitnah. Kami sudah mencoba koordinasi dengan ahli bahasa," ujar Sandi.

Baca juga: Viral Iuran bagi Warga Non-Pribumi di Surabaya: Pemkot Temui RT-RW Bangkingan, Ini Hasilnya

Meski demikian, hasil dari keterangan saksi ahli itu, menurut Sandi, setidaknya sudah mengarah pada unsur perbuatan tindak pidana.

"Yang jelas fakta-fakta yang sudah temukan mengarah atau termasuk bagian tindak pidana," tutur Sandi.

Baca juga: Bu Risma dan Banjir Surabaya yang Surut dalam 3 Jam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com