Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Bunuh Begal Divonis Pembinaan Setahun, Ayah: Saya Terima dengan Lapang Dada..

Kompas.com - 25/01/2020, 10:27 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Tetap dinyatakan bersalah

Pada persidangan yang berlangsung pada Kamis (23/1/2020), Nuny Defiary selaku hakim tunggal memvonis ZA melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Atas pasal itu, ZA divonis pidana pembinaan selama setahun karena statusnya masih anak.

ZA harus menjalani pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Pelajar Bunuh Begal dengan Pidana Pembinaan

ZA merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang yang membunuh begal atas nama Misnan.

ZA membunuh Misnan karena sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan.

Baca juga: Pelajar yang Bunuh Begal Divonis Pidana Pembinaan Selama 1 Tahun

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com