Pada persidangan yang berlangsung pada Kamis (23/1/2020), Nuny Defiary selaku hakim tunggal memvonis ZA melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Atas pasal itu, ZA divonis pidana pembinaan selama setahun karena statusnya masih anak.
ZA harus menjalani pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Pelajar Bunuh Begal dengan Pidana Pembinaan
ZA merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang yang membunuh begal atas nama Misnan.
ZA membunuh Misnan karena sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan.
Baca juga: Pelajar yang Bunuh Begal Divonis Pidana Pembinaan Selama 1 Tahun