Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Bunuh Begal Divonis Pembinaan Setahun, Ayah: Saya Terima dengan Lapang Dada..

Kompas.com - 25/01/2020, 10:27 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - ZA (17) dan keluarganya akhirnya menerima vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

ZA divonis bersalah karena telah membunuh begal yang hendak membegalnya. ZA yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) divonis pidana pembinaan selama setahu.

"Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan keluarga, tidak hanya persoalan hukum saja yang membuat keluarga memutuskan tidak melakukan upaya banding," kata pengacara ZA, Bakti Reza Hidayat, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Pelajar Bunuh Begal Divonis Bersalah, Humas PN Kepanjen: Itu Pertimbangan Hakim

Sudarto, orangtua ZA menyampaikan hal yang sama. Sudarto ingin kasus tersebut segera selesai supaya anaknya bisa fokus bersekolah lagi.

"Saya terima dengan lapang dada apa yang diputuskan oleh hakim. Biar kasus ini selesai," katanya.

Baca juga: Duduk Perkara Pelajar Bunuh Begal di Malang, Divonis Pembinaan 1 Tahun di Pesantren

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com