MALANG, KOMPAS.com - ZA (17) dan keluarganya akhirnya menerima vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
ZA divonis bersalah karena telah membunuh begal yang hendak membegalnya. ZA yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) divonis pidana pembinaan selama setahu.
"Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan keluarga, tidak hanya persoalan hukum saja yang membuat keluarga memutuskan tidak melakukan upaya banding," kata pengacara ZA, Bakti Reza Hidayat, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: Pelajar Bunuh Begal Divonis Bersalah, Humas PN Kepanjen: Itu Pertimbangan Hakim
Sudarto, orangtua ZA menyampaikan hal yang sama. Sudarto ingin kasus tersebut segera selesai supaya anaknya bisa fokus bersekolah lagi.
"Saya terima dengan lapang dada apa yang diputuskan oleh hakim. Biar kasus ini selesai," katanya.
Baca juga: Duduk Perkara Pelajar Bunuh Begal di Malang, Divonis Pembinaan 1 Tahun di Pesantren
Pada persidangan yang berlangsung pada Kamis (23/1/2020), Nuny Defiary selaku hakim tunggal memvonis ZA melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Atas pasal itu, ZA divonis pidana pembinaan selama setahun karena statusnya masih anak.
ZA harus menjalani pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Pelajar Bunuh Begal dengan Pidana Pembinaan
ZA merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang yang membunuh begal atas nama Misnan.
ZA membunuh Misnan karena sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan.
Baca juga: Pelajar yang Bunuh Begal Divonis Pidana Pembinaan Selama 1 Tahun
Pada Minggu 8 September 2019, ZA sedang berdua bersama pacarnya berinisial V di sekitar area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Misnan bersama teman-temannya lantas mendatangi ZA.
Misnan bermaksud membegal ZA.
Baca juga: Situs PN Kepanjen Diretas, Isinya Protes Kasus Pelajar yang Bunuh Begal
Misnan bahkan melontarkan kalimat akan memperkosa V.
ZA yang dalam posisi terancam lantas mengambil pisau dari jok motornya dan menusukkannya pada dada Misnan.
Baca juga: Pengacara Minta Hakim Bebaskan Pelajar yang Bunuh Begal, Ini Alasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.