Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Siswi Korban Pencabulan Guru Olahraga di Bali Alami Trauma

Kompas.com - 22/01/2020, 16:10 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


Sebelumnya, Polres Badung resmi menetapkan IGAKW (50) sebagai tersangka.

IGAKW merupakan guru olahraga di sekolah dasar yang diduga mencabuli siswinya sejak 2018 lalu.

Laurens mengatakan, tersangka terancam dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Baca juga: Antisipasi Virus Corona, Bandara Bali Pasang Dua Alat Pendeteksi Suhu

Hukuman bertambah berat, karena pelaku sebagai pendidik atau guru.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban mencoba bunuh diri pada Senin lalu.

Korban yang duduk di kelas 1 SMP tersebut hendak bunuh diri.

Korban hendak bunuh diri karena merasa trauma atas sikap pelaku yang masih mengejar dan mencarinya.

Pelaku mencari korban dengan niat ingin mencabulinya lagi.

Baca juga: Duduk Perkara Iuran bagi Warga Non-pribumi di Surabaya yang Viral

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com