Sebelumnya, Polres Badung resmi menetapkan IGAKW (50) sebagai tersangka.
IGAKW merupakan guru olahraga di sekolah dasar yang diduga mencabuli siswinya sejak 2018 lalu.
Laurens mengatakan, tersangka terancam dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Baca juga: Antisipasi Virus Corona, Bandara Bali Pasang Dua Alat Pendeteksi Suhu
Hukuman bertambah berat, karena pelaku sebagai pendidik atau guru.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban mencoba bunuh diri pada Senin lalu.
Korban yang duduk di kelas 1 SMP tersebut hendak bunuh diri.
Korban hendak bunuh diri karena merasa trauma atas sikap pelaku yang masih mengejar dan mencarinya.
Pelaku mencari korban dengan niat ingin mencabulinya lagi.
Baca juga: Duduk Perkara Iuran bagi Warga Non-pribumi di Surabaya yang Viral
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.