Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara karena didakwa melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Dalam persidangan pada Rabu (15/1/2020), hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari.
Dengan demikian, Samirin dipastikan langsung bebas karena telah menjalani masa penahanan selama 63 hari.
Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang ikut mendampingi persidangan Sarimin mengimbau masyarakat sekitar kebun PT Bridgestone berhati-hati.
"Yang ada sekitar Bridgeston tetap hati-hati dan menaati hukum yang ada," kata Hinca.
Hinca juga meminta PT. Bridgestone tidak mudah melaporkan hal sepele seperti memungut getah senilai Rp 17 ribu.
"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi," katanya.
Hinca mengatakan, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua orang.
"Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja. Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan," ungkapnya.
Sumber: Kompas.com (Editor: Rachmawati, Setyo Puji), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.