Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapok Divonis 2 Bulan karena Sisa Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kakek Samirin: Tidak Lagi

Kompas.com - 22/01/2020, 15:18 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Samirin, kakek 68 tahun asal Simalungun, Sumatera Utara sudah tak mau lagi memungut sisa getah pohon karet milik perkebunan PT Bridgestone.

Sebab akibat tindakannya itu, Samirin harus berurusan dengan hukum hingga divonis 2 bulan penjara.

Kini Samirin sudah bebas dan dapat berkumpul lagi dengan istri, anak dan cucunya.

"Senang bisa bertemu lagi dengan cucu dan anak-anak. Iya tidak lagi (memungut getah karet)," ujar Samirin, Kamis (16/1/2020) seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Kedatangan Samirin ke rumah anaknya di Huta Dolok Maraja, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, disambut haru keluarga.

Teh manis dan gorengan pun sudah tersedia untuk menyambut Samirin.

Baca juga: Kisah Kakek Samirin Pungut Getah Karet Seharga Rp 17.000 di Perkebunan, Divonis 2 Bulan Penjara

Tak tahu

Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).Tribun Medan/Tommy Simatupang Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).

Samirin mengaku tidak tahu jika mengambil getah karet yang sudah tergeletak di tanah juga diproses hukum.

Peristiwa bermula ketika Samirin sedang menggembala sapi sekitar dua bulan lalu.

Dia lalu memungut sisa getah pohon karet menggunakan kantong plastik di kebun PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Tindakan Samirin dipergoki petugas perkebunan. Samirin dibawa ke pos satpam lalu getah karet yang ia pungut ditimbang.

Baca juga: Selain Kakek Samirin, Ini 4 Kasus Hukum yang Sempat Menimpa Lansia

Getah karet yang diambil sekitar 1,9 kilogram atau seharga Rp 17.000.

Samirin mengaku baru pertama melakukannya dan uang hasil penjualan akan dibelikan rokok.

Samirin sempat ditahan di Polsek Serbelawan, Polres Simalungun pada 17 Juli 2019.

Polisi melimpahkan kasus itu pada 12 November 2019 ke Kejari Simalungun.

Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara karena didakwa melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Dalam persidangan pada Rabu (15/1/2020), hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari.

Dengan demikian, Samirin dipastikan langsung bebas karena telah menjalani masa penahanan selama 63 hari.

Baca juga: Fakta Samirin Divonis Penjara, dari Memungut Getah Karet untuk Beli Rokok hingga Anggota DPR Prihatin

Prihatin

Kakek Samirin kembali berkumpul dengan keluarga di Huta Dolok Maraja Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/1/2020)Tribun Medan/Tommy Simatupang Kakek Samirin kembali berkumpul dengan keluarga di Huta Dolok Maraja Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/1/2020)

Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang ikut mendampingi persidangan Sarimin mengimbau masyarakat sekitar kebun PT Bridgestone berhati-hati.

"Yang ada sekitar Bridgeston tetap hati-hati dan menaati hukum yang ada," kata Hinca.

Hinca juga meminta PT. Bridgestone tidak mudah melaporkan hal sepele seperti memungut getah senilai Rp 17 ribu.

"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi," katanya.

Hinca mengatakan, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua orang.

"Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja. Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com (Editor: Rachmawati, Setyo Puji), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com