Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Kakek Samirin Pungut Getah Karet Seharga Rp 17.000 di Perkebunan, Divonis 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 18/01/2020, 05:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Rabu (15/1/2020), Samirin, seorang kakek berusia 68 tahun, divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut getah karet seharga Rp 17.000.

Samirin dituduh mencuri karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.

Ketua Majelis Hakim Rozianti menyebutkan, Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dilansir dari Tribun Medan, Sarimin disebut mencuri getah pohon karet seberat Rp 1,9 kilogram senilai Rp 17.000 di perkebunan PT Bridgestone sekitar dua bulan lalu.

Baca juga: Curi Lebih dari 100 Motor, Pasutri Ditangkap Polisi

Saat itu Samirin mengaku sedang menggembala sapi. Ia kemudian memungut getah pohon karet dan dijual kepada orang yang menampung.

Uang hasil penjualan getah karet yang ia pungut digunakan untuk membeli rokok.

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.

Tak diduga, satpam perkebunan memergoki Samirin yang sedang memungut getah karet.

Baca juga: Curi Peralatan Sekolah, Remaja 16 Tahun di Batam Ditangkap

Langsung bebas

Saat mendengar vonis tersebut, Sumiati, istri Samirin, langsung menangis. Nenek 12 cucu tersebut terlihat menyeka air matanya dengan kerudung yang ia kenakan.

Vonis dua bulan empat hari membuat Samirin langsung bebas karena ia telah menjalani masa tahanan selama dua bulan tiga hari.

Tak hanya Sumiati, seluruh keluarga dan pengunjung sidang tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.

Sebelum kembali ke tahanan, Samirin mengaku cukup senang dengan hasil putusan tersebut.

Baca juga: Pasutri di Makassar Curi Uang dengan Modus Jual Diri Lewat Apikasi MiChat

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.

Hal yang sama juga diucapkan oleh Sumiati. Ia mengaku senang suaminya segera kembali ke rumah.

"Terima kasih, kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com