Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peretas Situs PN Kepanjen Tulis 'Begal Dibela, Pelajar Dipenjara'

Kompas.com - 21/01/2020, 12:01 WIB
Pythag Kurniati

Editor

ZA kemudian menusuk begal menggunakan pisau di jok motornya. Satu orang begal bernama Misan tersebut tewas.

ZA didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia diancam hukuman seumur hidup.

Baca juga: Sekelompok Begal Incar Sopir Truk di Plumpang, Jakarta Utara

Klarifikasi kejaksaan

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengeluarkan klarifikasi terkait dakwaan seumur hidup yang diterima ZA.

Pihak kejaksaan memastikan tidak ada dakwaan seumur hidup.

"Itu saya pastikan tidak ada. Karena yang menjadi terdakwa di sini, anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar, Senin (20/1/2020).

Sistem peradilan pidana anak, kata Sobrani, hukuman Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana hanya berlaku separuhnya.

Untuk peradilan pidana anak ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia melanjutkan, pada pidana anak hukuman penjara adalah pilihan terakhir.

Hal itu mengacu Undang-Undang RI Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memuat hukuman di luar hukuman penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Andi Hartik |Editor: Robertus Belarminus, David Oliver Purba, Setyo Puji)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com