Salin Artikel

Peretas Situs PN Kepanjen Tulis 'Begal Dibela, Pelajar Dipenjara'

Kasus tersebut diduga memunculkan kontroversi lantaran ZA dianggap melakukan hal tersebut untuk membela diri.

Salah satu buntut kejadian itu, situs PN Kepanjen diretas.

Peretas menulis, 'Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela, pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda'.

Kuat dugaan, peretasan situs terkait persidangan ZA (17) yang sedang berlangsung di pengadilan itu.

Akibat situs diretas, pihak Pengadilan Negeri Kepanjen hanya melayani pelayanan offline.

Berkas dan informasi yang biasanya dilayani secara online tidak bisa dilakukan.

"Mulai Kamis tidak bisa mengakses. Jadi untuk pihak-pihak yang ingin atau ada urusan bisa langsung datang ke kantor PN," kata Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama.

Ia menilai, ada banyak perkara yang menarik perhatian sehingga memunculkan ketidaksenangan berbagai pihak.

Kasus ZA bermula saat ia berboncengan dengan pacarnya di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Malang, Minggu (8/9/2019) malam.

Tiba-tiba sejumlah begal mendatangi ZA dan pacarnya.

Tak cuma meminta barang berharga, para begal juga meminta pacar ZA melayani nafsu mereka.

"Saya hanya punya ini (kata ZA pada korban). Yasudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menirukan dialog ZA dan begal.

ZA kemudian menusuk begal menggunakan pisau di jok motornya. Satu orang begal bernama Misan tersebut tewas.

ZA didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia diancam hukuman seumur hidup.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengeluarkan klarifikasi terkait dakwaan seumur hidup yang diterima ZA.

Pihak kejaksaan memastikan tidak ada dakwaan seumur hidup.

"Itu saya pastikan tidak ada. Karena yang menjadi terdakwa di sini, anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar, Senin (20/1/2020).

Sistem peradilan pidana anak, kata Sobrani, hukuman Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana hanya berlaku separuhnya.

Untuk peradilan pidana anak ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia melanjutkan, pada pidana anak hukuman penjara adalah pilihan terakhir.

Hal itu mengacu Undang-Undang RI Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memuat hukuman di luar hukuman penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Andi Hartik |Editor: Robertus Belarminus, David Oliver Purba, Setyo Puji)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/21/12010061/peretas-situs-pn-kepanjen-tulis-begal-dibela-pelajar-dipenjara-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke