MALANG, KOMPAS.com - Situs web resmi Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yakni pn-kepanjen.go.id, diretas pada Senin (20/1/2020).
Diduga, peretasan situs web itu terkait dengan persidangan ZA (17) yang sedang berlangsung di pengadilan tersebut.
ZA merupakan pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Malang, yang didakwa penjara seumur hidup akibat membunuh begal yang menyerangnya.
Baca juga: Fakta Lengkap Pelajar Bunuh Begal, karena Membela Diri hingga Terancam Hukuman Seumur Hidup
Akibat aksi peretasan itu, situs resmi itu tidak bisa diakses.
Peretas menuliskan kalimat protes terhadap pengadilan itu terkait kasus ZA.
Peretas menuliskan kalimat "Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela, pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda!".
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama menyampaikan, situs web itu diretas sejak Kamis pekan lalu.
Berkas dan informasi yang biasanya dilayani secara online, untuk sementara akan dilayani secara offline.
"Mulai Kamis sudah tidak bisa mengakses. Jadi untuk pihak-pihak yang ingin atau ada urusan bisa langsung datang ke kantor PN," kata Yoedi.
Bukan saat ini saja situs resmi PN Kepanjen diretas.
Baca juga: Kejaksaan Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup Pelajar yang Bunuh Begal