Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs PN Kepanjen Diretas, Isinya Protes Kasus Pelajar yang Bunuh Begal

Kompas.com - 21/01/2020, 08:00 WIB
Andi Hartik,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Sebelumnya, situs yang sama juga sudah pernah mengalami peretasan.

"Malang ada banyak perkara yang menarik perhatian. Jadi mungkin ada pihak yang merasa tidak senang," kata Yoedi.

Sementara itu, sidang kasus ZA (17) sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus tersebut, ZA membunuh begal karena membela diri.

Saat itu, pacarnya diancam akan diperkosa oleh begal.

Namun, ZA yang diproses hukum didakwa dengan pasal yang ancamannya hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, ZA juga didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Eksepsi yang diajukan oleh pengacara ZA dalam persidangan sebelumnya ditolak oleh majelis hakim.

Sidang ZA mengacu pada persidangan anak. Proses persidangannya dibuat tertutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com