Keempatnya pelaku yakni, Darmini (40) yang merupakan ibu dari bayi tersebut, Marlina (39), Sri Ningsih (44), dan Mariam (62), ditangkap di kawasan Slmert Riady Kelurahan 8 Ilir Palembang, Senin (20/1/2020).
Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat akan adanya penjual bayi.
Baca juga: Istri Hampir 50 Tahun, Ajun Perwira Tetap Usaha Program Bayi Tabung
Mendapat laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.
Ironisnya, kata Anom, salah satu pelaku adalah orangtua bayi itu bernama Darmini.
Perempuan itu tega menjual bayinya sendiri berjenis kelamin perempuan seharga Rp 25 juta.
"Kita mengamankan tersangka Sri Nigsih yang hendak menjual bayi kepada tersangka Maryam," kata Anom, Senin.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.