"Akhirnya warga curiga juga dan melaporkan kepada polisi," ungkapnya.
Baca juga: Ibu dan Anak Diduga Jadi Mucikari Prostitusi Berkedok Indekos di Padang
Pasang tarif Rp 300.000 sekali kencan
Dalam melancarkan asksinya, kedua mucikari ini menawarkan setiap sekali kencan diminta bayaran Rp 300.000 yang diserahkan pelanggan kepada AS. Setelah itu, AS menyerahkan uang tersebut kepada H.
"Rp 300.000 sekali kencan di tempatnya. Dia menyediakan PSK dan tempatnya sekaligus," ujarnya yang dihubungi Kompas.com, Rabu (15/1/2020).
Ditambahkan Stefanus, tersangka AS bertugas mengambil uang jasa dari pelanggan.
"Dari uang hasil kencan itu, hanya sebagian yang diberikan kepada wanitanya. Sisanya diambil H untuk biaya kebutuhan rumah," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 76 jo pasal 88 UU No 35 tahun 2014 dan pasal 2 Jo pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentangTindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Berkedok Indekos Pasang Tarif Rp 300.000 Sekali Kencan
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.