Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi Berkedok Indekos di Padang Dibongkar Polisi, Ibu dan Anak Diduga Jadi Mucikari

Kompas.com - 16/01/2020, 21:15 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 21.30 WIB, aparat kepolisian daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), melakukan pengerebekan prostitusi berkedok indekos yang berada di Jalan Adi Negoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

Pengerebekan itu sendiri setelah polisi mendapat laporan dari warga yang curiga dengan aktifitas indekos tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus ibu dan anak yang diduga sebagai mucikari serta tiga orang wanita yang diduga dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kedua mucikari berinisial H (54), dan anaknya AS (30), memasang tarif sekali kencan sebesar Rp 300.000 bagi pelanggan yang memakai jasa PSK di tempatnya.

 

Adanya laporan dari warga

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pengerebekan yang dilakukan pihaknya itu berdasarkan adanya laporan dari warga di mana praktek itu diduga sudah berlangsung sejak lima bulan terakhir.

"Pada saat penggerebekan di rumah itu kita amankan wanita H (54) dan anak AS (30) yang diduga mucikari dan tiga wanita yang menjadi korban," katanya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Stefanus menyebutkan pekerjaan yang dilakukan tersangka cukup rapi karena setiap pelanggan yang masuk melakukan transaksi dan kencan di dalam rumah.

Baca juga: Warga Curiga Tamu Indekos Ini Silih Berganti, Ternyata Jadi Sarang Prostitusi

 

Tiga PSK yang diamankan dikirm ke panti sosial

Stefanus meengungkapkan, tiga wanita PSK yang ikut diamankan pihaknya saat pengerebekan tersebut dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Kabupaten Solok, Sumbar.

Sambungnya, satu di antaranya anak di bawah umur berinisial RF (17), sedangkan dua wanita lainnya adalah FA (22), dan NM (29).

"Tiga wanita yang menjadi korban prostitusi itu sudah dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi, Kabupaten Solok," katanya, Selasa malam.

Baca juga: Tiga PSK Terjaring di Tempat Prostitusi Berkedok Indekos di Padang

 

 

 

Ibu dan anak diduga jadi mucikari

Stefanus mengatakan, H diduga menjadi mucikari bersama anaknya AS, sambungnya, keduanya memiliki peran masing-masing, di mana AS berperan sebagai pencari wanita dan pelanggan, dan H sebagai penerima setoran dari AS.

"H berperan sebagai induk semangnya dan AS yang mencari wanita dan pelanggan bagi wanita itu," jelasnya.

Namun, hal itu tidak berlangsung lama karena warga mulai curiga karena tamu yang datang silih berganti.

"Akhirnya warga curiga juga dan melaporkan kepada polisi," ungkapnya.

Baca juga: Ibu dan Anak Diduga Jadi Mucikari Prostitusi Berkedok Indekos di Padang

 

Pasang tarif Rp 300.000 sekali kencan

Dalam melancarkan asksinya, kedua mucikari ini menawarkan setiap sekali kencan diminta bayaran Rp 300.000 yang diserahkan pelanggan kepada AS. Setelah itu, AS menyerahkan uang tersebut kepada H.

"Rp 300.000 sekali kencan di tempatnya. Dia menyediakan PSK dan tempatnya sekaligus," ujarnya yang dihubungi Kompas.com, Rabu (15/1/2020).

Ditambahkan Stefanus, tersangka AS bertugas mengambil uang jasa dari pelanggan.

"Dari uang hasil kencan itu, hanya sebagian yang diberikan kepada wanitanya. Sisanya diambil H untuk biaya kebutuhan rumah," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 76 jo pasal 88 UU No 35 tahun 2014 dan pasal 2 Jo pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentangTindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Muncikari Prostitusi Berkedok Indekos Pasang Tarif Rp 300.000 Sekali Kencan

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com