Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dan Anak Diduga Jadi Mucikari Prostitusi Berkedok Indekos di Padang

Kompas.com - 14/01/2020, 16:46 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil membongkar praktek prostitusi berkedok rumah indekos di Jalan Adi Negoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Di rumah yang terletak di dekat pemukiman warga itu, polisi meringkus ibu dan anak yang diduga sebagai mucikari serta tiga orang wanita yang diduga dijadikan pekerja seks komersial.

"Pada saat penggerebekan di rumah itu kita amankan wanita H (54) dan anak AS (30) yang diduga mucikari dan tiga wanita yang menjadi korban," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Menurut Stefanus, penggerebekan dilakukan pada Jumat (10/1/2020) pukul 21.30 WIB setelah mendapatkan laporan dari warga, dimana praktek itu diduga sudah berlangsung sejak 5 bulan terakhir.

Baca juga: Kronologi Lumba-lumba Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Padang: Diduga Makan Sampah hingga Cuaca Tak Bersahabat

Peran ibu dan anak

H diduga menjadi mucikari bersama anaknya AS. AS berperan sebagai pencari wanita dan pelanggan dan H sebagai penerima setoran dari AS.

"H berperan sebagai induk semangnya dan AS yang mencari wanita dan pelanggan bagi wanita itu," jelas Stefanus.

Setiap sekali kencan diminta bayaran Rp 300.000 yang diserahkan pelanggan kepada AS. Setelah itu, AS menyerahkan uang tersebut kepada H.

"Dari uang hasil kencan itu, hanya sebagian yang diberikan kepada wanitanya. Sisanya diambil H untuk biaya kebutuhan rumah," kata Stefanus.

Baca juga: 5 Fakta Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kawasan Puncak Cianjur, Modus Berkeliling Vila hingga Tarif Rp 1,5 Juta

Warga curiga

Stefanus menyebutkan pekerjaan yang dilakukan tersangka cukup rapi karena setiap pelanggan yang masuk melakukan transaksi dan kencan di dalam rumah.

Namun hal itu tidak berlangsung lama karena warga mulai curiga karena tamu yang datang silih berganti.

"Akhirnya warga curiga juga dan melaporkan kepada polisi," tegas Stefanus.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 76 jo pasal 88 UU No 35 tahun 2014 dan pasal 2 Jo pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentangTindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi yang Tawarkan Siswi SMP di Kupang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com