Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditagih Utang Rp 70 Juta via Instagram, "Ibu Kombes": Boleh Dia Buktikan dari Mana Aja

Kompas.com - 15/01/2020, 15:07 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Bermula dari unggahan terdakwa di Instagram yang isinya menagih utang pelapor Fitriani Manurung.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."

"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."

"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Begitu bunyi unggahan yang diunggah Febi di akun @feby25052 medio Februari 2019.

Baca juga: Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik

 

Febi: hanya ingin beliau membaca dan membayar utang 

Sementara itu, Febi mengatakan, tujuannya mem-posting karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan pelapor sudah tidak bisa.

"Setelah di-posting, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi. Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.

Jumlah utang pelapor sebanyak Rp 70 juta. Lewat permintaan secara lisan, uang ditransfer ke rekening suami pelapor pada 12 Desember 2016.

Ditanya untuk keperluan apa uang itu, Febi tak mau menjawabnya. "Pertanyaan itu, nanti kita bahas, sifatnya sensitif... Saya makan siang dulu, ya...," ucapnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes Via Instagram: Beliau Respons, Lalu Melaporkan Saya ke Polisi...

 

Sidang eksepsi

Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020). Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap Febi Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020).

Febi sebelumnya sudah menjalani sidang pada Selasa (7/1/2020) di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih utang sebesar Rp 70 juta pada "Ibu Kombes" lewat fitur Instagram Story milik akunnya @feby2502.

Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum terbayar sejak 12 Desember 2016.

Pada Selasa (14/1/2020), sidangnya sudah memasuki dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan. 

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Fauzi menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materil untuk tuduhan pencemaran nama baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com