Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditagih Utang Rp 70 Juta via Instagram, "Ibu Kombes": Boleh Dia Buktikan dari Mana Aja

Kompas.com - 15/01/2020, 15:07 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Kepada majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, dia meminta dakwaan jaksa dibatalkan demi hukum dan terdakwa dibebaskan.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa dua kali mentransfer ke rekening Kombes Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya.

Pertama Rp50 juta, kemudian Rp 20 juta. Pada 2017, terdakwa menagih utangnya, saat itu pelapor mengaku belum bisa membayarnya. Setelah itu, pelapor memblokir WhatsApp dan nomor seluler terdakwa.

Pada 2019, terdakwa mengirim pesan lewat Instagram pelapor, namun kemudian Fitriani mengaku tidak mengenal dan punya utang dengan terdakwa.

Baca juga: Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta via Instagram, Ibu Kombes: Saya Malu, Nama Baik Saya Tercemar...

 

(Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor: Aprillia Ika)/TribunMedan.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com