Salin Artikel

Ditagih Utang Rp 70 Juta via Instagram, "Ibu Kombes": Boleh Dia Buktikan dari Mana Aja

KOMPAS.com - Fitriani Manurung, "Ibu Kombes" yang ditagih utang sebesar Rp 70 juta via Instagram oleh Febi Nur Amelia (29), membantah dirinya kenal dekat dan mempunyai utang dengan Febi.

“Boleh dia buktikan dari mana aja... Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa... Masa sih kita ngutang Rp70 juta, itu kan uang banyak, gak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu... Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lo..." katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/1/2020).

Dikutip dari TribunMedan.com, Fitriani menceritakan, ia mengenal Febi karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi).

Saat itu Fitriani dihubungi Febi, yang ingin berkenalan dengan sang kombes.

"Kenal sesama anggota IWAPI, dulu saya pernah menjadi anggota IWAPI. Awal kenalnya Febi itu menghubungi saya, ingin berkenalan dengan suami saya. Dikarenakan suaminya pengusaha, dan suami saya seorang polisi. Setelah itu saya tidak mengetahui persoalan mereka berdua (suaminya dan suami Febi)," katanya.

Ia mengatakan, suaminya sudah berpangkat Kombes sejak masih menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008 silam.

"Bapak berpangkat kombes sejak tahun 2008, maka dari situ kita mengherankan kok dananya untuk menaikkan pangkat menjadi kombes," ujar Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Beberapa waktu kemudian, Febi pun memuat Instagram Story di akunnya @feby2502 yang menyinggung tentang Fitriani kalau belum membayar utang sebesar Rp 70 juta.

Fitriani mengaku awalnya tidak tahu. Sebab, ia tidak mem-follow akun Instagram Febi.

Ia baru mengetahui status tersebut setelah adiknya memberitahukan postingan Febi tersebut.

Fitria mengatakan, laporan yang ia buat sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi mem-posting caption di history Instragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baiknya.

Bahkan, laporan Fitriani didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar, makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya yang mencalonkan diri menjadi Wali Kota Medan ini.

Fitriani merasa kejadian ini ujian dan cobaan untuk dirinya untuk naik kelas, harus disikapi dengan ikhlas.

Bermula dari unggahan terdakwa di Instagram yang isinya menagih utang pelapor Fitriani Manurung.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."

"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."

"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Begitu bunyi unggahan yang diunggah Febi di akun @feby25052 medio Februari 2019.

Sementara itu, Febi mengatakan, tujuannya mem-posting karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan pelapor sudah tidak bisa.

"Setelah di-posting, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi. Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.

Jumlah utang pelapor sebanyak Rp 70 juta. Lewat permintaan secara lisan, uang ditransfer ke rekening suami pelapor pada 12 Desember 2016.

Ditanya untuk keperluan apa uang itu, Febi tak mau menjawabnya. "Pertanyaan itu, nanti kita bahas, sifatnya sensitif... Saya makan siang dulu, ya...," ucapnya.

Febi sebelumnya sudah menjalani sidang pada Selasa (7/1/2020) di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih utang sebesar Rp 70 juta pada "Ibu Kombes" lewat fitur Instagram Story milik akunnya @feby2502.

Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum terbayar sejak 12 Desember 2016.

Pada Selasa (14/1/2020), sidangnya sudah memasuki dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan. 

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Fauzi menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materil untuk tuduhan pencemaran nama baik.

Kepada majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, dia meminta dakwaan jaksa dibatalkan demi hukum dan terdakwa dibebaskan.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa dua kali mentransfer ke rekening Kombes Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya.

Pertama Rp50 juta, kemudian Rp 20 juta. Pada 2017, terdakwa menagih utangnya, saat itu pelapor mengaku belum bisa membayarnya. Setelah itu, pelapor memblokir WhatsApp dan nomor seluler terdakwa.

Pada 2019, terdakwa mengirim pesan lewat Instagram pelapor, namun kemudian Fitriani mengaku tidak mengenal dan punya utang dengan terdakwa.

(Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor: Aprillia Ika)/TribunMedan.com

https://regional.kompas.com/read/2020/01/15/15074951/ditagih-utang-rp-70-juta-via-instagram-ibu-kombes-boleh-dia-buktikan-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke