Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Yogyakarta Mengaku Iseng Lempar Cat dan Tendang Remaja hingga Tewas

Kompas.com - 14/01/2020, 20:50 WIB
Markus Yuwono,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Selain Arya, polisi juga mengamankan 11 orang lainnya yang merupakan teman pelaku.

Ke 11 remaja bersama pelaku saat kejadian.

Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah tergantung pada hasil penyidikan.

Dari pemeriksaan diketahui tindakan kriminal yang dilakukan pelaku penendangan baru sekali.

Kelompok ini mengaku tidak memiliki geng. Namun, mereka memiliki grup komunikasi di aplikasi WhatsApp.

Polisi menjerat tersangka Arya dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Barang bukti yang disita yaitu enam motor jenis matik milik tersangka dan saksi serta satu motor Yamaha R15 milik korban, dua buah bungkus plastik bekas cat warna kuning dan warna biru.  

Baca juga: Sampaikan Sejarah yang Keliru, Kelompok Keraton Agung Sejagat Purworejo Diduga Penipu

Ibu Fatur, Bidiastuti sempat menangis saat berada di Mapolres Bantul ketika melihat tersangka.

Dirinya pun sempat mengambil foto tersangka menggunakan gawainya.

Bidiastuti tidak terima anaknya meninggal dunia gara-gara tersangka, apalagi pengakuan tersangka hanya iseng.

"Saya minta tersangka dihukum seberat-beratnya. Harapan saya nyawa dibayar nyawa," ucap Bidiastuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com