Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MeMiles Minta Polisi Stop Penyidikan Investasi Bodong, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/01/2020, 20:11 WIB
Achmad Faizal,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka.

Keempatnya adalah KTM (47), FS (52), E (54), dan PH (22). Keempatnya bertugas di PT Kam And Kam yang menjadi operator investasi bodong MeMiles.

Baca juga: Polda Jatim Buka Posko Pengaduan Investasi MeMiles, Ini Caranya

Saat ini, sejumlah publik figur juga sedang diperiksa sebagai saksi dalam investasi tersebut. Setelah kemarin memeriksa penyanyi Eka Deli, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim juga memeriksa penyanyi Ello.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles. Selama delapan bulan, tersangka sudah memiliki 240.000 anggota.

Baca juga: Investasi Bodong MeMiles, 120 Mobil Hadiah Member Akan Ditarik Penyidik Polda Jatim

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com