Respons bupati
Sementara itu, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menegaskan, pihaknya akan memanggil semua perusahan yang menambang galian C di Kecamatan Waigete tersebut.
"Kita panggil semua. Kita periksa semua dokumen, SPPL, Amdal, kalau pelaksanaanya tidak sesuai dokumen, itu pelanggaran. Itu bisa dituntut secara hukum. Nanti saya minta teman-teman pers, nanti Bupati kasih izin untuk buka dokumen-dokumen izin penambangan," kata Roberto.
Menurut Bupati, apabila pelaksananya tidak sesuai dengan izin dan aturan, aktivitas penambangan dapat berbahaya bagi lingkungan.
"Ada banjir, korban banyak, siapa yang rugi nanti. Nanti kita akan periksa. Jangan sampai izin teknis pengelolaanya A, mereka buat B," kata Roberto.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Kompas.com, ada 5 perusahan yang melakukan aktivitas penambangan di Desa Egon, Kecamatan Waigete yakni PT BI, PT NTJ, PT CRI, PT KI, dan PT EP.
Aktivitas penambangan galian C ini juga diduga dijaga oleh aparat keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.