Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perampokan dengan Modus Ajak Mesum di Hotel Karawang

Kompas.com - 13/01/2020, 14:10 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Sudah lima kali Naela Astuti (26) beserta komplotannya, Rasul Raghid (25) dan Hamdani (24), beraksi melakukan perampokan.

Sayang, para korbannya tak semuanya mau melapor.

Dalam aksinya, Naela berperan sebagai umpan. Ia berkenalan dengan para korbannya melalui media sosial Instagram.

Setelah bertukan nomor ponsel dan berkomunikasi melalui WhatsApp, ia dan korbannya bertemu. Namun, itu hanyalah jebakan semata.

Baca juga: Modus Baru Perampokan, Janjian Berbuat Mesum di Hotel lalu Korbannya Dibakar

Korban kemudian diintimidasi oleh Rasul dan Hamdani, yang salah satunya mengaku sebagai pacar Naela.

"Ini kelima kalinya," kata Naela saat press release kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020).

Naela mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kronologi

Pada tanggal 8 Januari 2020 Luki Ludiana (26) janjian bertemu dengan Naela di kamar Hotel Pondok Ratu, Kotabaru, Karawang.

Setelah Naela datang, Rasul dan Hamdani datang. Mengaku sebagai pacar Naela, Rasul mengintimidasi Luki. Ia merampas uang tunai sebesar Rp 700.000 dan kartu ATM milik Luki.

"Luki tidak memberikan nomor PIN, pelaku kemudian menyiram Luki dengan bensin dan membakarnya. Luki pun akhirnya memberikan nomor pin ATM-nya," kata Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam.

Uang sebesar Rp 1,8 juta di ATM Luki kemudian dikuras para pelaku. Komplotan itu kemudian kabur.

Sementara Luki ditemukan oleh pegawai hotel dengan luka bakar di wajah, dada, dan kedua tangannya.

Luki kemudian dibawa ke Rumah Sakit Karya Husada untuk mendapatkan perawatan.

"Itu bukan prostitusi online. Itu modus untuk menjebak korban," kata Ryky.

Ditangkap saat bersembunyi

Ketiganya, yakni Rasul Raghid (25), Hamdani (24), dan Naela Astuti (26) dibekuk di dua tempat berbeda kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.

"Satu di rumahnya. Dan dua lainnya di sebuah hotel di wilayah Purwasari. Mereka sengaja bersembunyi di sana," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan dalam press release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah kartu ATM, uang tunai sebanyak Rp 2.500.000, sejumlah ponsel, dan sepeda motor hasil kejahatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.

Lima kali beraksi, korban tak melapor

Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam menyebut komplotan itu sudah beraksi sebanyak lima kali. Teranyar kasus Luki yang dibakar saat janjian di Hotel Pondok Ratu.

"Mereka sudah beraksi lima kali. Tapi korban belum mau buat laporan. Namun tiga korban sudah kami identifikasi," kata Ryky.

Baca juga: Polisi Tangkap Perampok dengan Modus Ajak Korbannya Mesum di Hotel

Dengan modus yang sama, komplotan tersebut mengambil barang-barang korban, di antaranya telepon genggam dan motor.

"Handphone yang dirampas dari para korban dijual dengan cara COD," tambahnya.

Sebelumnya, nasib nahas menimpa Luki Ludiana, pemuda 26 tahun asal Karawang. Dia dibakar saat janjian indehoi di Hotel Pondok Ratu, Kotabaru. Rupanya itu modus baru pencurian dengan kekerasan (curas).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com