SAMARINDA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, mengubah pola sidang perdata dari manual menjadi elektronik (e-Litigation) sejak November 2019.
Kini, sidang antar pihak bersengketa hanya menggunakan email.
Replik, duplik, jawaban, semua dikirim lewat email antara para pihak berperkara. Tugas hakim hanya memverifikasi.
"Tapi sidang saksi, pemeriksaan alat bukti, dan putusan masih manual menggunakan ruang sidang," ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Pujiono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Kisah Seorang Ibu Terobos Kobaran Api Coba Selamatkan Putrinya, Keduanya Tak Selamat
Pujiono mengatakan, perubahan pola sidang tersebut masih berlaku khusus saat sidang perdata.
Sedangkan saat sidang kasus pidana masih menggunakan pola lama.
“Tapi ke depan kita akan dorong sidang kasus pidana pun pakai elektronik,” tuturnya.
Jika sebelumnya dalam satu kasus perdata bisa memakan waktu enam bulan, kini sidang online hanya butuh waktu 2-3 bulan saja satu perkara bisa diputus.
Selain memangkas waktu, sidang online pun memangkas biaya.
Dalam satu kali panggilan sidang manual, biasanya PN Balikpapan bisa mengeluarkan dana untuk pengantaran surat pemanggilan jadwal sidang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan