Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Kenalan di Medsos, Siswi SD Diperkosa 2 Hari oleh 2 Pemuda

Kompas.com - 09/01/2020, 19:34 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

TAKALAR, KOMPAS.com – Aparat kepolisian Polres Takalar berhasil meringkus dua pemuda, Ahmad alias Rendi (18) warga Dusun Kunjung, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar dan seorang pelajar SMK Negeri 2, Akbar (16) warga Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pallantikang, Kabupaten Takalar.

Keduanya diduga telah memperkosa seorang siswi SD berinisial DS (12) selama dua hari.

Kepala Polres Takalar, AKBP Gani Alamsyah Hatta yang dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020) mengungkapkan, kedua pemuda tersebut ditangkap di tempat berbeda setelah polisi menerima laporan pemerkosaan terhadap anak, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Pria di Kediri Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus, Dibujuk Uang Rp 1.000

Kedua tersangka dilaporkan telah memperkosa korban pada Minggu (5/1/2020) sekitar pukul 01.00 WITA di rumah tetangga tersangka Akbar, Thamrin.

“Kedua tersangka baru dua hari kenalan dengan korban di media sosial. Dari perkenalan itu, kedua tersangka lalu menjemput korban di depan rumahnya dengan mengendarai motor. Selanjutnya korban dibawa ke rumah tetangga tersangka Akbar,” katanya.

 Di rumah itulah, kata Gani, kedua tersangka mencabuli korban.

Setelah melakukan aksi bejatnya, kedua tersangka kemudian membawa korban ke tempat lain, di sebuah rumah kosong di Kunjung, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone.

“Di rumah kosong itu, kedua tersangka kembali mencabuli korban berkali-kali. Senin (6/1/2020), kedua tersangka lalu membawa korban ke rumah rekannya di Toppejawa, Desa Toppejawa, Kecamatan Marbo. Di rumah itu, korban kembali dicabuli oleh kedua tersangka berkali-kali hingga Selasa (7/1/2020),” terangnya.

Baca juga: Ayah yang Perkosa Anaknya di Jember Divonis 14,5 Tahun Penjara

Selasa malam, lanjut Gani, pihaknya telah menerima laporan pemerkosaan anak yang dilakukan kedua tersangka.

Tidak menunggu lama, polisi pun langsung mencari kedua tersangka dan berhasil meringkusnya di dua tempat berbeda tanpa adanya perlawanan.

“Kedua tersangka sudah ditahan di markas Polres Takalar dan dijerat pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com