Terkait dengan keberadaan uang yang diduga uang palsu tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan apakah benar uang tersebut memang hasil penjualan sabu atau justru tersangka tersebut terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu di Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga: Kepergok Belanja di Pasar dengan Uang Palsu, IRT Nyaris Diamuk Pedagang
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka, menurut Iptu Edi keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu, sehingga menurutnya kedua tersangka tersebut selain diindentifikasi sebagai pengedar juga sebagai pemakai.
Kemudain terkait dengan asal sabu-sabu yang mereka miliki, dari keterangan keduanya, sabu-sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial A yang berada di Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Saat ini A sudah masuk dalam target operasi Sat Narkoba Polres Rejang Lebong.
"Dari pengakuan tersangka, untuk A ini mereka hanya mengenal nama saja, karena saat melakukan transaksi dengan A, tidak dilakukan A langsung namun melalui orang lain, sehingga dengan A ini mereka hanya melakukan komunikasi melalui telepon saja," pungkas Edi.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 20,8 Juta, Pria Lansia Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.