Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/11/2019, 20:59 WIB
Andi Hartik,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Sarmin alias Minto (64) ditangkap Polres Malang saat hendak mengedarkan uang palsu senilai Rp 20,8 juta di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini, ditangkap pada Kamis (14/11/2019) di SPBU Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen.

Saat itu, anggota Satreskrim yang tengah melaksanakan patrol rutin mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa uang palsu.

“Atas informasi itu sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Malang bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya dalam rilis di Mapolres Malang, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Hendri Cetak Rp 11 Juta Uang Palsu Gunakan HVS, Nomor Seri Diedit Pakai Photoshop

Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil men5tgamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 174 lembar, dan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 68 lembar.

“Pelaku menyimpang uangnya di dalam tas yang tergantung digantungan depan sepeda motor milik tersangka. Tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka, kata dia, mendapatkan uang palsu itu dari seseorang berinisial E.

Baca juga: Sebanyak 17.000 Lembar Uang Palsu Beredar di Lampung

Uang paslu sebanyak itu dibelinya dengan harga Rp 5 juta.

"Transaksi jual beli uang palsu itu terjadi di daerah Jatiasih, Bekasi," ujarnya.

Setelah mendapatkan uang palsu tersebut, pelaku lalu menuju ke Malang untuk mengedarkannya.

Pelaku sempat menawarkan kepada seseorang di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Namun gagal membelinya karena bentuknya dianggap tidak sama persis dengan uang aslinya.

Setelah itu, pelaku menuju Kecamatan Kepanjen untuk mencari pembeli uang palsu yang lain. Nahas, saat berada di Kecamatan Kepanjen, pelaku tertangkap polisi.

Pelaku dikenai pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com