Salin Artikel

Bongkar Sindikat Narkoba, Polisi Amankan 25 Paket Sabu dan Uang Palsu

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menyita sejumlah uang dari tangan pelaku. Beberapa lembar uang yang disita polisi ternyata uang palsu. 

Hal itu disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasubag Humas AKP Tatar Insan didampingi Kasat Narkoba Iptu Edi Suprianto saat konfrerensi pers di ruang Sat Narkoba Polres Rejang Lebong, Rabu (8/1/2020).

"Kedua tersangka diamankan di kawasan Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong," kata Tatar Insan kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).

Berawal dari laporan warga

Keberhasilan jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dalam mengungkap sindikat bandar narkoba di Rejang Lebong tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi Narkoba di Kelurahan Air Bang.

Mendapat informasi tersebut kemudian petugas langsung melakukan pengintaian.

Setelah dilakukan pengintaian ternyata memang ada transaksi Narkoba yang dilakukan oleh tersangka DE (23) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup.

"Setelah DE kita amankan, kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan sejumlah barang bukti," kata Tatar.

Barang bukti yang diamankan tersebut yaitu dua paket kecil sabu dari saku kiri DE, 12 paket sabu dari dalam kotak permen warna hitam, uang sebesar Rp 282 ribu, dua unit Hp dan satu pirek.

"Tersangka DE ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan dari barang buktinya DE ini diduga sebagai pengedar," paparnya.

Pengembangan kasus, temukan uang palsu

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Edi Suprianto menambahkan setelah jajarannya berhasil mengamankan DE, polisi melakukan pengembangan. 

Dari keterangan yang dilakukan DE petugas langsung melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Bakti Osis Kelurahan Air Bang.

Saat dilakuk penggeledahan petugas berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yaitu AA (24), warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah yang tengah tertidur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 10 paket sabu yang disimpan dalam jok motor, satu paket besar sabu, satu unit sepeda motor, satu unit HP, 1 buah pipet skop plastik, 10 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu.

"Dalam kasus ini kita juga mengamankan 10 lembar uang yang diduga uang palsu, dimana dari keterangan tersangka uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu," kata Iptu Edi.

Terkait dengan keberadaan uang yang diduga uang palsu tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan apakah benar uang tersebut memang hasil penjualan sabu atau justru tersangka tersebut terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu di Kabupaten Rejang Lebong.

Dua tersangka positif konsumsi sabu

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka, menurut Iptu Edi keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu, sehingga menurutnya kedua tersangka tersebut selain diindentifikasi sebagai pengedar juga sebagai pemakai.

Kemudain terkait dengan asal sabu-sabu yang mereka miliki, dari keterangan keduanya, sabu-sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial A yang berada di Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Saat ini A sudah masuk dalam target operasi Sat Narkoba Polres Rejang Lebong.

"Dari pengakuan tersangka, untuk A ini mereka hanya mengenal nama saja, karena saat melakukan transaksi dengan A, tidak dilakukan A langsung namun melalui orang lain, sehingga dengan A ini mereka hanya melakukan komunikasi melalui telepon saja," pungkas Edi.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/09/11222251/bongkar-sindikat-narkoba-polisi-amankan-25-paket-sabu-dan-uang-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke