Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Buat Surat Protes ke Kemenpan RB Minta ASN Korup Bisa Dipecat

Kompas.com - 07/01/2020, 05:45 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG.KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal melayangkan surat protes ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Ganjar meminta agar aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat berupa pemecatan.

"Maka saya minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan review. Saya juga akan tulis surat ke Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk me-review sistem punishment terhadap ASN. Kalau sudah berat pelanggarannya, ya harus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," jelas Ganjar di Semarang, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Cara Ganjar Pranowo Koordinasi Banjir dengan Kepala Daerah di Jateng

Sebab, menurut Ganjar selama ini aturan sanksi bagi ASN yang melakukan indisipliner berat tidak sebanding hukumannya dan justru diberhentikan dengan hormat.

"Mereka yang terlibat tindak pidana umum, melakukan tindak pidana korupsi, mbolos semaunya sendiri harus dihukum berat. Selama ini hukumannya paling hanya penurunan pangkat, penundaan gaji dan sebagainya, atau kalaupun ada yang diberhentikan masih saja dengan hormat," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, tindakan tegas pada ASN yang melakukan indisipliner berat penting dilakukan.

Sebab, ASN sebagai agen pembangunan, dapat dijadikan contoh yang baik pada masyarakat.

"ASN dituntut sempurna, meskipun tidak bulat, namun harus menjadi contoh. ASN itu sekarang menjadi rebutan, banyak lho honorer, K2 yang demo ingin diangkat ASN. Maka saya selalu tekankan, harus disiplin," tegasnya.

Baca juga: Ikut Nitilaku UGM, Ganjar Pranowo Kenakan Kostum Wayang

Ganjar pun enggan menyebutkan saat disinggung berapa jumlah ASN Jateng yang melakukan tindakan indisipliner berat.

Namun seingat Ganjar, ada dua orang yang telah melakukan tindak pidana korupsi dan sudah dihukum.

"Yang sudah dihukum karena tindak pidana korupsi itu ada dua, kemarin sudah saya tanda tangani beberapa ASN yang melakukan tindakan indisipliner berat untuk diambil tindakan tegas," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com