LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap BT (36) asal Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat (3/1/2020).
Pria ini ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dan memiliki senjata api.
Kasat Rekrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Senin (6/1/2020) menyebutkan bersama tersangka ditangkap satu senjata api pistol.
“Biasanya tersangka melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang dengan menggunakan senjata api tersebut, petugas juga menyita dua kaleng cat semprot,” ujar Indra.
Baca juga: Liburan Tahun Baru, SAR dan Brimob Jaga Pantai Lhokseumawe
Dia menjelaskan, gerakan BT diendus sejak 9 Juli 2019 lalu sekitar pukul 11.00 WIB, saat dia menghubungi Camat Sawang, Aceh Utara, Ibrahim, untuk berjumpa.
Alasannya, ingin berbicara.
“Tersangka masuk ke ruang kerja camat dan langsung meminta uang dengan jumlah Rp 1.000.000, sambil memperlihatkan senjata api yang dikeluarkan dari pingang tersangka,” ujarnya.
Setelah memperlihatkan senjata api, kemudian tersangka lalu meninggalkan kantor camat.
Baca juga: Perakit Senjata Api Ilegal Jual Hasil Rakitan di Toko Online
“Kemudian tersangka memgirimkan pesan singkat kepada camat yang berbunyi itu hanya kamu saja yang tahu, saya tunggu di warung yang saya bilang tadi,” tutur Indra.
Lalu camat melaporkan kasus itu ke polisi.
Setelah menerima informasi, polisi langsung bergerak dan menangkap tersangka.
“Sekarang dia kita tahan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca juga: Diduga Melanggar Etik, Komisioner KIP Lhokseumawe Disidangkan Pekan Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.