Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Hibah Pilwalkot, Eks Sekretaris KPU Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/01/2020, 13:00 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris KPU Kota Makassar Sabri dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar tahun 2018.

Jaksa penuntut umum Mudazzir mengatakan, Sabri dianggap telah terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara.

Tindakan Sabri disebut telah melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal yang kami tuntut adalah pasal subsidair yakni pasal 3, bukan pasal primer yaitu pasal 2. Kita tuntut berdasarkan perannya sehingga ada yang dibebankan uang pengganti, ada yang tidak," kata Mudazzir di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Sekretaris KPU Makassar Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 6,4 Miliar

Selain dituntut 8 tahun penjara, Sabri juga dituntut denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka masa tahanan eks pejabat KPU Makassar itu ditambah enam bulan.

Mudazzir mengungkapkan keuntungan senilai Rp 6,42 miliar yang diambil Sabri dari dana hibah tersebut juga harus dikembalikan.

"Bila tidak dikembalikan masa hukuman ditambah 2 tahun 6 bulan," kata Mudazzir.

Sementara itu kuasa hukum Sabri, M Arifin K, bakal mengajukan pembelaan (pleidoi) terkait tuntutan jaksa yang dinilai terlalu berat untuk kliennya.

Pembelaan itu akan dibacakannya dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (9/1/2020).

"Semua pembelaan saya akan tuangkan di Pledoi. Ada beberapa kesalahan dalam perkara ini," ujar Arifin.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Arahan Penanganan Korupsi Dana Desa dan Pemda

Sabri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018 usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada April 2019.

Jaksa penuntut umum mengatakan, Sabri telah menyalahgunakan dana hibah Pilwalkot sehingga menguntungkan dirinya sebesar Rp 6,4 miliar.

"Dana yang digunakan Sabri tersebut merupakan dana untuk kegiatan honor PPK satu bulan dan PPS yang ada di seluruh kota Makassar," kata Mudazzir dalam dakwaan yang dibacakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com