Salin Artikel

Kasus Korupsi Hibah Pilwalkot, Eks Sekretaris KPU Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Mudazzir mengatakan, Sabri dianggap telah terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara.

Tindakan Sabri disebut telah melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal yang kami tuntut adalah pasal subsidair yakni pasal 3, bukan pasal primer yaitu pasal 2. Kita tuntut berdasarkan perannya sehingga ada yang dibebankan uang pengganti, ada yang tidak," kata Mudazzir di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (6/1/2020).

Selain dituntut 8 tahun penjara, Sabri juga dituntut denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka masa tahanan eks pejabat KPU Makassar itu ditambah enam bulan.

Mudazzir mengungkapkan keuntungan senilai Rp 6,42 miliar yang diambil Sabri dari dana hibah tersebut juga harus dikembalikan.

"Bila tidak dikembalikan masa hukuman ditambah 2 tahun 6 bulan," kata Mudazzir.

Sementara itu kuasa hukum Sabri, M Arifin K, bakal mengajukan pembelaan (pleidoi) terkait tuntutan jaksa yang dinilai terlalu berat untuk kliennya.

Pembelaan itu akan dibacakannya dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (9/1/2020).

"Semua pembelaan saya akan tuangkan di Pledoi. Ada beberapa kesalahan dalam perkara ini," ujar Arifin.

Sabri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018 usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada April 2019.

Jaksa penuntut umum mengatakan, Sabri telah menyalahgunakan dana hibah Pilwalkot sehingga menguntungkan dirinya sebesar Rp 6,4 miliar.

"Dana yang digunakan Sabri tersebut merupakan dana untuk kegiatan honor PPK satu bulan dan PPS yang ada di seluruh kota Makassar," kata Mudazzir dalam dakwaan yang dibacakannya.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/06/13004981/kasus-korupsi-hibah-pilwalkot-eks-sekretaris-kpu-makassar-dituntut-8-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke