Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Hukum Buni Yani, Divonis 1,5 Tahun Penjara karena UU ITE hingga Bebas Setelah 11 Bulan Ditahan

Kompas.com - 03/01/2020, 17:27 WIB
Rachmawati

Editor

Ia keluar dari lapas didampingi istrinya sekitar pukul 10.15 WIB setelah menerima SK Cuti Bersyarat.

"Narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK Cuti Bersyarat," ucap Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur Sopiana dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Hari Ini Buni Yani Bebas

Dengan cuti bersama, Buni Yani menjalani masa pidana di dalam lapas selama 11 bulan.

"Buni Yani menjalani 11 bulan masa pidana didalam Lapas setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program Cuti Bersyarat," tuturnya.

Meskipun bebas, Buni Yani masih wajib lapor ke Kantor Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor.

"Masa percobaannya berapa lupa dan perlu lihat dulu SK-nya, tetapi yang jelas selama beliau menjalani cuti bersyarat itu dia harus melapor ke Bapas Bogor," ujar dia.

Baca juga: Buni Yani Bebas dari Lapas dengan Cuti Bersyarat

Menurut dia, selama di tahanan Buni Yani lebih banyak beraktivitas di masjid, berolahraga, dan bersosialisasi dengan narapidana lain.

Ia juga banyak membaca buku dan tidak pernah melakukan perbuatan bu

Sementara itu Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriant mengatakan, cuti bersyarat yang diajukan Buni Yani dikabulkan karena Buni Yani telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca juga: Permohonan Cuti Bersyarat Buni Yani Dikabulkan karena Berkelakuan Baik

"Karena sebagai narapidana yang memiliki hak untuk mendapatkan program ini, karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ucap Rika saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Syarat administratif salah satunya adalah berkelakuan baik atau tidak ada penilaian F selama menjadi narapidana.

Dan untuk substantif, karena Buni Yani telah menjalani pidana minimal 2/3 atau enam bulan.

"Administrasi salah satunya tidak ada register F atau pelanggaran, artinya selama menjalani pidana yang bersangkutan berkelakuan baik. Substantif salah satunya telah menjalani tidak kurang dari enam bulan," kata dia.

Baca juga: Meski Bebas dari Penjara, Buni Yani Harus Rutin Lapor

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Jessi Carina, Cynthia Lova, Ramdhan Triyadi Bempah, Ryana Aryadita Umasugi, Michael Hangga Wismabrata | Editor: Krisiandi, Aprillia Ika, Khairina, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com