KOMPAS.com - Terpidana kasus penyebaran ujaran kebencian, Buni Yani menghirup bebas setelah mendekam di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jabar, Kamis (2/1/2020).
"Hari ini pukul 10.15 narapidana Buni Yani dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima surat keputusan cuti bersyarat," ujar Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Jalan Jakarta Kota Bandung, Kamis (2/1/2020).
Baca juga: Unggul di Lapas Gunung Sindur, Namun Jokowi-Maruf Kalah di TPS Buni Yani Nyoblos
14 November 2018, hakim PN Bandung menyatakan Buni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA dan antar golongan.
Pasal yang menjeratnya, yakni Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang ITE.
Buni dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Namun, permohonannya ditolak. Kasasi di Mahkamah Agung yang dia tempuh juga tetap ditolak.
Kasus yang menjeratnya terkait unggahan video berisi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca juga: Buni Yani Minta Ditahan di Mako Brimob seperti Ahok, Ini Jawaban Kejaksaan
Dalam kasus ini, Ahok juga terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
"Buni Yani mendekam di penjara Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Lewat cuti bersyarat, dia menjalani 11 bulan masa pidana setelah dapat potongan masa pidana lewat program cuti bersyarat. Dia juga mendapat remisi satu bulan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: Buni Yani Hirup Udara Bebas, Tinggalkan Lapas Gunung Sindur Setelah Terima Surat Cuti Bersyarat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.