KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Sopiana mengatakan bahwa terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani cuti bersyarat setelah mendekam selama 11 bulan.
Sopiana menyebut, Buni Yani menghirup udara bebas didampingi sang istri pada Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB
"Iya benar, bebas cuti bersyarat tadi jam 10 dijemput sama istrinya," ucap Sopiana saat dihubungi Kompas.com.
Meski mendapat cuti bersyarat, pria yang terlibat kasus penyebaran ujaran kebencian ini tetap dikenakan wajib lapor ke Kantor Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor.
"Masa percobaannya berapa lupa dan perlu lihat dulu SK-nya, tetapi yang jelas selama beliau menjalani cuti bersyarat itu dia harus melapor ke Bapas Bogor," ujar dia.
Baca juga: Buni Yani Bebas dari Lapas dengan Cuti Bersyarat
Selama ini kata dia, Buni Yani tidak pernah terlibat kasus selama di Lapas Bogor dan telah memenuhi beberapa persyaratan sehingga pihaknya mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk cuti Buni Yani.
"Jadi semua yang namanya warga binaan itu mendapatkan hak remisi dan integrasi. Integrasi itu salah satunya ya persyaratan utama harus berkelakuan baik. Kemudian yang kedua menjalani masa setengah pidana dulu dan ada penjamin (istri)," kata Sopiana.
"Jadi secara persyaratan administratif dan subtansif juga terpenuhi akhirnya kita usulkan dan keluarlah SK ," ujar dia.
Menurut dia, selama di tahanan Buni Yani lebih banyak beraktivitas di masjid, berolahraga, dan bersosialisasi dengan narapidana lain.
Ia juga banyak membaca buku dan tidak pernah melakukan perbuatan buruk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.