Salin Artikel

Perjalanan Hukum Buni Yani, Divonis 1,5 Tahun Penjara karena UU ITE hingga Bebas Setelah 11 Bulan Ditahan

Buni Yani jadi tersangka berawal dari laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya padan tahun 2016 lalu.

Kala itu Muannas Alaidid Ketua Kotak Adja menilai video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang diunggah Buni Yani di akun Facebooknya dianggap memprovokasi masyarakat.

Buni Yani mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Sedangkan video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Dalam video yang diunggah pada 6 Oktober 2016 itu, ada tiga kalimat yang menyeret Buni Yani di penjara yakni "Penistaan Terhadap Agama?"; bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi; dan kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini"

Sebelum divonis 1,5 tahun, Buni Yani menjalani 19 kali sidang.

Kuasa hukum Buni Yani sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, pada hari Senin (26/11/2018), MA menolak permohonan kasasi terdakwa Buni Yani.

Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehetan, Buni Yani langsung dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Jumat malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Saat itu Buni Yani yang mengenakan kemeja putih mengacungkan dua jari sambil tersenyum lebar ketika keluar dari Kejari Depok.

Buni Yani kala itu mengatakan bahwa ia tidak melakukan pelanggaran terkait pengeditan video.

“Tidak, saya tidak mengakui melakukan hal yang dituduhkan terhadap. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni saat itu.

Tiba di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani ditempatkan di Blok Mapeling sebelum dipindahkan ke blok tahanan lain.

Ia keluar dari lapas didampingi istrinya sekitar pukul 10.15 WIB setelah menerima SK Cuti Bersyarat.

"Narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK Cuti Bersyarat," ucap Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur Sopiana dalam keterangannya, Kamis.

Dengan cuti bersama, Buni Yani menjalani masa pidana di dalam lapas selama 11 bulan.

"Buni Yani menjalani 11 bulan masa pidana didalam Lapas setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program Cuti Bersyarat," tuturnya.

Meskipun bebas, Buni Yani masih wajib lapor ke Kantor Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor.

"Masa percobaannya berapa lupa dan perlu lihat dulu SK-nya, tetapi yang jelas selama beliau menjalani cuti bersyarat itu dia harus melapor ke Bapas Bogor," ujar dia.

Menurut dia, selama di tahanan Buni Yani lebih banyak beraktivitas di masjid, berolahraga, dan bersosialisasi dengan narapidana lain.

Ia juga banyak membaca buku dan tidak pernah melakukan perbuatan bu

Sementara itu Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriant mengatakan, cuti bersyarat yang diajukan Buni Yani dikabulkan karena Buni Yani telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Karena sebagai narapidana yang memiliki hak untuk mendapatkan program ini, karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ucap Rika saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Syarat administratif salah satunya adalah berkelakuan baik atau tidak ada penilaian F selama menjadi narapidana.

Dan untuk substantif, karena Buni Yani telah menjalani pidana minimal 2/3 atau enam bulan.

"Administrasi salah satunya tidak ada register F atau pelanggaran, artinya selama menjalani pidana yang bersangkutan berkelakuan baik. Substantif salah satunya telah menjalani tidak kurang dari enam bulan," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Jessi Carina, Cynthia Lova, Ramdhan Triyadi Bempah, Ryana Aryadita Umasugi, Michael Hangga Wismabrata | Editor: Krisiandi, Aprillia Ika, Khairina, Irfan Maullana)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/03/17270041/perjalanan-hukum-buni-yani-divonis-1-5-tahun-penjara-karena-uu-ite-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke