Setelah berhasil diidentifikasi, polisi menangkap empat para pelaku di dua lokasi yang berbeda. Tiga pelaku ditangkap di Bandung dan satu pelaku ditangkap di Cimahi.
Bahkan salah satu orang berhasil diilumpuhkan karena melawan petugas saat ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka Awan, Peri, dan Beni dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 ancaman hukuman 9-20 tahun pidana.
Baca juga: Detik-detik Penembakan Pedagang Kopi Asongan di Cimahi
Sedangkan tersangka Suryana dijerat Pasal 170 ayat 2 Subsider Pasal 351 aya 2 Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun pidana
Sementara itu Agus sang korban setelah mendapatkan perawatan kesehatan dan kondisinya telah membaik.
"Biaya pengobatan semua sama Pak Kapolres. Alhamdulilah sekarang sudah membaik," ucap Agus.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.