Purwadi mengatakan, tersangka Fani Wijaya alias Saifu belajar membuat senpi dengan cara menonton konten di YouTube sejak tahun 2016.
“Pembuatan senjata api ini sudah dilakukan tersangka sejak 2016 lalu,” kata Purwadi di Mapolda Lampung, Senin.
Purwadi menambahkan, ia mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang pembuatan senjata api.
"Setidaknya adanya informasi ini bisa mengurangi peredaran senjata api di Provinsi Lampung. Saya juga berharap mereka yang sudah memiliki senjata api ilegal agar menyerahkannya ke Polda Lampung," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Kota Metro, Dijual Rp 7 Juta Per Pucuk
Purwadi mengatakan, tersangka Saifu membuat berbagai macam jenis senjata api tergantung pesanan para pembelinya.
Saat ini pihaknya masih mendalami siapa saja yang membeli senpi ilegal tersebut kepada tersangka.
"Modusnya berdasarkan pemesanan, ada jenis laras panjang, jenis revolver, tergantung pesanan," katanya dikutip dari TribunLampung.co.id.
Terkait penyebaran, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Senjata api yang dijual tersangka mulai dari harga Rp 2 juta sampai Rp 5 juta," katanya.
Baca juga: Kejahatan di Medan Sangat Meresahkan, Pelaku Pakai Sajam hingga Senpi Rakitan
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan, pelaku Saifu ini merupakan residivis dengan perkara narkoba.
Bahkan, sambungnya. Saat pihaknya melakukan penggerebakan di rumah yang sekaligus home industry perakitan senpi rakitan ilegal, pelaku ternyata usai pakai sabu.
"Jadi saat kami tangkap, kami juga mendapati sisa pakai narkoba," katanya.
Dalam penggerebakan itu, lanjutnya, polisi tak hanya mengamankan senpi rakitan ilegal, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa berupa 2 botol sisa air yang digunakan untuk sabu dan lima klip sisa sabu.
Baca juga: Polisi Amankan Barang Bukti Sabu dari Gendongan Bayi
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: David Oliver Purba)/TribunLampung.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.