Salin Artikel

5 Fakta Penggerebekan Pabrik Senpi Ilegal di Lampung, Belajar dari Youtube hingga Digerebek Usai Pakai Sabu

KOMPAS.com - Rabu (25/12/2019), aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, berhasil menggerebek pabrik senjata api (senpi) ilegal di Dusun Sukadana Ilir Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam penggerebakan itu, polisi menyita 1 pucuk senpi jenis revolver, 4 unit kerangka senpi, 3 batang besi laras panjang, 3 butir amunisi serta seperangkat alat pembuatan senpi berupa mesin gerinda, gergaji potong, kompresor dan mesin las.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, polisi juga menangkap satu orang tersangka yakni Fani Wijaya alias Saifu (47).

Hingga saat ini, polisi masih mendalami siapa saja yang membeli senpi ilegal tersebut.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan, penggerebakan pabrik senpi ilegal tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, sambungnya, pihaknya pun langsung berkoodinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung imur untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Hasilnya, Rabu malam. Pihaknya bersama Tekab 308 menggerebek rumah yang dijadikan pembuatan senpi ilegal.

"Malam itu kami lakukan penangkapan serta penggeledahan dirumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan illegal beserta alat yang dipergunakan untuk membuat senjata api tersebut di bengkel yang ada di belakang rumahnya," katanya Senin (30/12/2019).

 

Kapolda Lampung Irjen Purwadi Ariyanto mengatakan, dalam penggerebakan tersebut, pihaknya berhasil mengamakan barang bukti berupa 1 pucuk senpi jenis revolver, 4 unit kerangka senpi, 3 batang besi laras panjang.

Kemudian, 3 butir amunisi serta seperangkat alat pembuatan senpi berupa mesin gerinda, gergaji potong, kompresor dan mesin las.

"Kita lihat bersama, peralatan ini bagian dari pembuatan senpi dan peralatan cukup banyak," katanya dikutip dari TribunLampung.co.id.

"Kami kenakan pelaku ini dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," sambungnya.

 

Purwadi mengatakan, tersangka Fani Wijaya alias Saifu belajar membuat senpi dengan cara menonton konten di YouTube sejak tahun 2016.

“Pembuatan senjata api ini sudah dilakukan tersangka sejak 2016 lalu,” kata Purwadi di Mapolda Lampung, Senin.

Purwadi menambahkan, ia mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang pembuatan senjata api.

"Setidaknya adanya informasi ini bisa mengurangi peredaran senjata api di Provinsi Lampung. Saya juga berharap mereka yang sudah memiliki senjata api ilegal agar menyerahkannya ke Polda Lampung," ungkapnya.

 

Purwadi mengatakan, tersangka Saifu membuat berbagai macam jenis senjata api tergantung pesanan para pembelinya.

Saat ini pihaknya masih mendalami siapa saja yang membeli senpi ilegal tersebut kepada tersangka.

"Modusnya berdasarkan pemesanan, ada jenis laras panjang, jenis revolver, tergantung pesanan," katanya dikutip dari TribunLampung.co.id.

Terkait penyebaran, pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Senjata api yang dijual tersangka mulai dari harga Rp 2 juta sampai Rp 5 juta," katanya.

 

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan, pelaku Saifu ini merupakan residivis dengan perkara narkoba.

Bahkan, sambungnya. Saat pihaknya melakukan penggerebakan di rumah yang sekaligus home industry perakitan senpi rakitan ilegal, pelaku ternyata usai pakai sabu.

"Jadi saat kami tangkap, kami juga mendapati sisa pakai narkoba," katanya.

Dalam penggerebakan itu, lanjutnya, polisi tak hanya mengamankan senpi rakitan ilegal, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa berupa 2 botol sisa air yang digunakan untuk sabu dan lima klip sisa sabu.

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: David Oliver Purba)/TribunLampung.co.id

https://regional.kompas.com/read/2019/12/31/15352801/5-fakta-penggerebekan-pabrik-senpi-ilegal-di-lampung-belajar-dari-youtube

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke