Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Kota Metro, Dijual Rp 7 Juta Per Pucuk

Kompas.com - 02/07/2019, 05:37 WIB
Rachmawati

Editor

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com – Polda Lampung membongkar pabrik senjara api rakitan di Kota Metro dan mengamankan YAC (31), warga Probolinggo.

YAC diamankan di pul Damri Jalan Ahmad Yani Kelurahan Iimopuro Kecamatan Metro Pusat, Sabtu (29/6/2019) sekira jam 07.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan penangkapan YAC ini bermula dari sosial media.

"Jadi kami ungkap berawal dari sosial media dan kami langsung turunkan tim Resmob untuk mengungkapnya," ungkap Barly, Senin (1/7/2019).

Baca juga: Tersangka Pemilik Senpi Ilegal Juga Punya Rompi Anti-Peluru Bertuliskan Polisi

Dari hasil penyelidikan ini, polisi menemukan adanya transaksi barang senjata api melalui jasa paket.

"Lalu kami koordinasi dengan pihak jasa paket (di pul Damri) Metro," katanya.

Barly mengatakan polisi melakukan pemantauan saat pelaku YAC mendapat kiriman bahan senjata api dari HRLD yang saat ini DPO.

"Jadi pelaku terlebih dahulu sudah dihubungi oleh pihak pul Damri yang memberitahukan bahwa paket (yang dikirim oleh HRLD) melalui Damri telah sampai," jelasnya.

Setelah pelaku sampai di loket Damri Metro langsung menuju tempat pengambilan paket.

"Saat pelaku menunjukkan resi pengambilan pengiriman barang dan menandatangi bukti tanda terima pengambilan barang, kami lakukan pengamanan," tuturnya.

Baca juga: Ditembak Tetangga Pakai Senpi Rakit, Petani Ini Lapor Polisi

Barly mengatakan setelah diamankan, pelaku menunjukkan lokasi persembunyiannya tempat merakit senjata api.

"Pelaku sendiri mengaku baru pertama kali dan baru menjual satu senpi, tapi masih kami kejar lagi," papar Barly.

Saat disinggung bahan dasar yang digunakan, Barly mengaku dari bahan airsoft gun yang kemudian dimodifikasi menjadi senpi.

"Kalau suku cadang ngakunya dari online dan belajarnya dari online. Tapi belum bisa dibuktikan makanya kami masih dalami kaitannya dengan HRLD yang masih kami kejar," jawab Barly.

Barly menuturkan jika pelaku menjual barang tersebut sesuai dengan pesanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com