Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggerebekan Pabrik Senjata Api Ilegal di Lampung, Pelaku Belajar Merakit dari YouTube

Kompas.com - 30/12/2019, 17:20 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Polda Lampung menggerebek pabrik senjata api ilegal di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Rabu (25/12/2019).

Kapolda Lampung Irjen Purwadi Ariyanto mengatakan, dari penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis revolver, 4 unit kerangka senpi, 3 batang besi laras panjang, 3 butir amunisi serta seperangkat alat pembuatan senpi berupa mesin gerinda, gergaji potong, kompresor dan mesin las.

Satu orang tersangka yang ditangkap yakni Fani Wijaya alias Saifu (47).

Menurut Purwadi, tersangka belajar membuat senjata api dengan cara menonton konten di YouTube sejak 2016.

“Pembuatan senjata api ini sudah dilakukan tersangka sejak 2016 lalu,” kata Purwadi di Mapolda Lampung, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Cerita Korban Nekat Rekam Detik-detik Pembegalan yang Viral di Bengkulu: Saya Pasrah

Purwadi mengatakan, tersangka membuat berbagai macam jenis senjata api tergantung pesanan para pembeli.

Pihaknya masih mendalami siapa saja yang membeli.

"Senjata api yang dijual tersangka mulai dari harga Rp 2 juta sampai Rp 5 juta," kata Purwadi.

Menurutnya, penyitaan senjata api rakitan sudah banyak dilakukan.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang pembuatan senjata api.

"Setidaknya adanya informasi ini bisa mengurangi peredaran senjata api di Provinsi Lampung. Saya juga berharap mereka yang sudah memiliki senjata api ilegal agar menyerahkannya ke Polda Lampung," ungkapnya.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Begal Rampas Motor Perempuan di Bengkulu

Tersangka diancam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com