Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Daerah Larang Perayaan Tahun Baru Gunakan Kembang Api

Kompas.com - 29/12/2019, 05:35 WIB
Setyo Puji

Editor

Pemerintah Kota Tanjungpinang juga melarang perayaan tahun baru bagi warganya.

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, imbauan pelarangan perayaan tahun baru sudah diperkuat dengan surat edaran terkait pelarangan perayaan tahun baru menggunakan petasan, kembang api hingga menggelar pesta.

"Surat edarannya sudah siap, Senin depan sudah dipastikan tersebar semua ke seluruh warga Tanjungpinang," kata Syahrul, Sabtu (28/12/2019).

Ia berpendapat, perayaan tahun baru tidak sesuai dengan adat istiadat daerah setempat.

Sebagai penggantinya, Pemkot Tanjungpinang meminta masyarakatnya untuk menggelar doa bersama. 

Baca juga: Warga Tanjungpinang Dilarang Merayakan Malam Tahun Baru

4. Tangerang Selatan

Polres Tangerang Selatan melarang pusat perbelanjaan menyalakan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun baru jika tidak berizin.

"Tentunya prosedur untuk kembang api itu harus ada perizinannya. Sepanjang ada perizinannya diperbolehkan. Kan tata cara perizinan dari Polda, dari Intel Mabes untuk kembang apinya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (19/12/2019).

Tidak hanya mal, para pedagang di pinggir jalan juga dilarang berjualan kembang api jika tidak mengantongi perizinan.

Untuk menjaga keamanan itu, pihaknya mengaku akan menerjunkan sejumlah personil. Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik berkumpulnya massa.

Baca juga: Mal Dilarang Pasang Kembang Api di Malam Tahun Baru jika Tak Berizin

Penulis : Hadi Maulana,Muhammad Isa Bustomi, Labib Zamani | Editor : Aprillia Ika, Egidius Patnistik, Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com