Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Daerah Larang Perayaan Tahun Baru Gunakan Kembang Api

Kompas.com - 29/12/2019, 05:35 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah daerah melarang penggunaan kembang api dan petasan saat merayakan malam pergantian tahun baru 2020.

Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan agar tetap kondusif.

Sebagai solusinya, beberapa pemerintah daerah menyiapkan acara pengganti. Seperti car free night hingga doa bersama.

Berikut daerah yang melarang penggunaan kembang api dan petasan saat tahun baru:

1. Kota Surakarta

Warga menyalakan kembang api di Jakarta, Selasa (4/6/2019). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada hari Rabu (5/6/2019).ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Warga menyalakan kembang api di Jakarta, Selasa (4/6/2019). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada hari Rabu (5/6/2019).

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sudah tiga tahun terakhir ini tidak mengizinkan warganya untuk merayakan tahun baru dengan cara menyalakan kembang api atau petasan.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surakarta Hasta Gunawan, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keamanan. Karena Kota Surakarta dianggap sebagai barometer keamanan nasional.

"Solo tetap Solo, gurunya keamanan nasional," kata Hasta.

Sebagai penggantinya, Pemkot Surakarta akan menggelar event Solo Car Free Night (SCFN) di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Pemkot Surakarta Ancam Sanksi Hotel yang Nyalakan Kembang Api dan Petasan

2. Kota Banda Aceh

Ilustrasi kembang api dan petasanKompas.com/Ronny Adolof Buol Ilustrasi kembang api dan petasan

Pemerintah Kota Banda Aceh melarang masyarakat merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api, petasan hingga meniup terompet.

Hal itu dilakukan karena perayaan tahun baru dianggap bertentangan dengan syariat Islam.

"Seruan atau imbauan tersebut setiap tahun dikeluarkan. Jadi, seharusnya ini menjadi budaya kita untuk tidak merayakan pergantian tahun. Kami minta dengan sangat kepada masyarakat agar mematuhi seruan tersebut," Kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman seperti dikutip dari Antara Aceh, Rabu (25/12/2019).

Bahkan sebagai bentuk ketegasannya, seluruh petugas Satpol PP dan WH juga dikerahkan untuk mengawal imbauan tersebut.

Baca juga: Car Free Night Malam Tahun Baru, Polisi: Warga Jangan Telat Menuju Kawasan Puncak

3. Tanjungpinang

IlustrasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi

Pemerintah Kota Tanjungpinang juga melarang perayaan tahun baru bagi warganya.

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, imbauan pelarangan perayaan tahun baru sudah diperkuat dengan surat edaran terkait pelarangan perayaan tahun baru menggunakan petasan, kembang api hingga menggelar pesta.

"Surat edarannya sudah siap, Senin depan sudah dipastikan tersebar semua ke seluruh warga Tanjungpinang," kata Syahrul, Sabtu (28/12/2019).

Ia berpendapat, perayaan tahun baru tidak sesuai dengan adat istiadat daerah setempat.

Sebagai penggantinya, Pemkot Tanjungpinang meminta masyarakatnya untuk menggelar doa bersama. 

Baca juga: Warga Tanjungpinang Dilarang Merayakan Malam Tahun Baru

4. Tangerang Selatan

Ilustrasi kembang apiVITALIS YOGI TRISNA Ilustrasi kembang api

Polres Tangerang Selatan melarang pusat perbelanjaan menyalakan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun baru jika tidak berizin.

"Tentunya prosedur untuk kembang api itu harus ada perizinannya. Sepanjang ada perizinannya diperbolehkan. Kan tata cara perizinan dari Polda, dari Intel Mabes untuk kembang apinya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (19/12/2019).

Tidak hanya mal, para pedagang di pinggir jalan juga dilarang berjualan kembang api jika tidak mengantongi perizinan.

Untuk menjaga keamanan itu, pihaknya mengaku akan menerjunkan sejumlah personil. Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik berkumpulnya massa.

Baca juga: Mal Dilarang Pasang Kembang Api di Malam Tahun Baru jika Tak Berizin

Penulis : Hadi Maulana,Muhammad Isa Bustomi, Labib Zamani | Editor : Aprillia Ika, Egidius Patnistik, Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com