KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polres Tarogong Kaler mengamankan lima juru parkir diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus cuci mobil di objek wisata pemandian Cipanas, Garut, Jawa Barat.
Kelimanya diamankan setelah adanya keluhan dari pengunjung obyek wisata pemandian Cipanas yang viral di media soial.
Meskipun ditangkap. Namun, kelimannya tidak ditahan dan hanya diberikan pembinaan.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Keluhan pungutan liar lewat jasa cuci mobil paksa tersebut, sebelumnya dikeluhkan oleh pemilik akun twitter @kangnugo85.
Dalam kicauannya, pemilik akun tersebut menceritakan soal biaya parkir yang dipungut sebesar Rp 10 ribu.
Namun, saat akan pulang ada orang yang kembali meminta uang dengan alasan telah mencuci mobilnya.
Akun tersebut sempat memention akun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mempertanyakan bagaimana wisata di Jawa Barat akan maju.
Baca juga: Penjelasan Dishub DKI soal Dugaan Pungli Parkir di Kawasan Monas
Setelah sempat viral di media sosial adanya pungutan liar (pungli) lewat modus jasa cuci mobil yang dilakukan juru parkir di objek wisata pemandian Cipanas, aparat kepolisian Tarogong Kaler langsung bergerak dan mengamankan lima juru parkir.
Kelima juru parkir yang diamankan yakni PI (35), DH (24), DR (30), OM (59) dan DN (30).
"Mereka diamankan karena diduga melakukan pungli dengan modus mencucikan mobil pengunjung," kata Kapolsek Tarogong Kaler Ipda Asep Saepudin, Selasa (24/12/2019).
Asep menuturkan, penangkapan tersebut diketahui setelah seorang wisatawan mengeluhkan mahalnya biaya parkir di kawasan obyek wisata lewat akun media sosialnya.