Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pungli Modus Cuci Mobil di Obyek Wisata Cipanas, Viral di Medsos hingga 5 Juru Parkir Diamankan

Kompas.com - 26/12/2019, 05:45 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polres Tarogong Kaler mengamankan lima juru parkir diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus cuci mobil di objek wisata pemandian Cipanas, Garut, Jawa Barat.

Kelimanya diamankan setelah adanya keluhan dari pengunjung obyek wisata pemandian Cipanas yang viral di media soial.

Meskipun ditangkap. Namun, kelimannya tidak ditahan dan hanya diberikan pembinaan.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Viral di media sosial

Ilustrasi Aplikasi Twitter di ponsel di depan logo TwitterBloomberg Ilustrasi Aplikasi Twitter di ponsel di depan logo Twitter

Keluhan pungutan liar lewat jasa cuci mobil paksa tersebut, sebelumnya dikeluhkan oleh pemilik akun twitter @kangnugo85.

Dalam kicauannya, pemilik akun tersebut menceritakan soal biaya parkir yang dipungut sebesar Rp 10 ribu.

Namun, saat akan pulang ada orang yang kembali meminta uang dengan alasan telah mencuci mobilnya.

Akun tersebut sempat memention akun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mempertanyakan bagaimana wisata di Jawa Barat akan maju.

Baca juga: Penjelasan Dishub DKI soal Dugaan Pungli Parkir di Kawasan Monas

2. Polisi amankan lima juru parkir

Ilustrasi ditangkapKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi ditangkap

Setelah sempat viral di media sosial adanya pungutan liar (pungli) lewat modus jasa cuci mobil yang dilakukan juru parkir di objek wisata pemandian Cipanas, aparat kepolisian Tarogong Kaler langsung bergerak dan mengamankan lima juru parkir.

Kelima juru parkir yang diamankan yakni PI (35), DH (24), DR (30), OM (59) dan DN (30).

"Mereka diamankan karena diduga melakukan pungli dengan modus mencucikan mobil pengunjung," kata Kapolsek Tarogong Kaler Ipda Asep Saepudin, Selasa (24/12/2019).

Baca juga: Kasus Kades Gondang Diduga Pungli Pengusaha Rp 100 Juta, Berawal dari Minta Izin Sosialisasi Pemanfaatan Jalan Desa

 

3. Ditangkap setelah viral di media sosial

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Asep menuturkan, penangkapan tersebut diketahui setelah seorang wisatawan mengeluhkan mahalnya biaya parkir di kawasan obyek wisata lewat akun media sosialnya.

Usai meminta uang Rp 10.000 kepada pengunjung, para juru parkir kembali meminta uang sebesar Rp 40.000 dengan mengaku telah mencuci kendaraannya.

"Infonya kita terima dari media sosial, ada wisatawan yang menceritakan pengalamannya di Pemandian Cipanas. Padahal pemilik kendaraan sama sekali tidak minta mobilnya untuk dicuci," jelasnya.

Baca juga: Pungli Modus Cuci Mobil, 5 Juru Parkir di Obyek Wisata Cipanas Ditangkap

 

4. Lima juru parkir yang diamankan tak ditahan

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)

Meskipun ditangkap. Namun, kelimannya tidak ditahan dan hanya diberikan pembinaan.

"Kita lakukan pembinaan dulu agar bisa menjaga keamanan dan ketertiban agar wisatawan nyaman. Jika mengulangi aksinya kembali, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas." tegasnya.

Usai meminta uang Rp 10.000 kepada pengunjung, para juru parkir kembali meminta uang sebesar Rp 40.000 dengan mengaku telah mencuci kendaraannya.

Baca juga: 5 Juru Parkir yang Lakukan Pungli Modus Cuci Mobil di Obyek Wisata Cipanas Tak Ditahan

 

5. Kawasan Cipanas Garut rawan pungli

Ilustrasi PungliShutterstock Ilustrasi Pungli

Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan juga mengakui, kawasan wisata Cipanas Garut memang rawan akan pungli berupa jasa cuci mobil.

Para tukang parkir mencuci mobil yang diparkir meski tidak disuruh pemilik mobil.

"Soal penertiban kita serahkan pada aparat kepolisian," jelas Budi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Diduga Pungli Pengusaha Rp 100 Juta, Kades di Nganjuk Kena OTT

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Dony Aprian, Candra Setia Budi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com