Soal tewasnya dua mahasiswa UHO Kendari, Kapolda Sultra Brigjen Iriyanto menegaskan saat pengamanan aksi unjuk rasa tidak seorang pun anggotanya membawa senjata.
Dia menjelaskan anggota tak dibekali senjata sesuai dengan instruksi Kapolri.
"Jangankan peluru karet, peluru hampa saja kami tidak diizinkan," kata Iriyanto dalam keterangan pers kepada sejumlah awak media, Jumat (27/9/2019) di Aula Dhacara Mapolda Sultra.
Dalam pengamanan aksi di gedung DPRD Sultra pada Kamis, 26 September, polisi diklaim hanya dilengkapi tameng, tongkat, gas air mata, dan water cannon.
"Kalau gas air mata itu sudah sesuai SOP, begitu juga dengan water cannon," ujarnya.
Baca juga: Akui Randi Tertembak Peluru Tajam, Kapolda Sultra Minta Waktu Ungkap Pelaku
Sabtu (28/9/2019), polisi menemukan tiga selongsong peluru yang berada dalam dedaunan di selokan samping Kantor Disnakertrans Sultra, Jalan Abdullah Silondae, lokasi jasad Randi ditemukan pertama kali.
Tiga selongsong tersebut kemudian diamankan oleh tim Inavis Polda Sultra.
Karo penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, menyusul penemuan selongsong, ada 13 orang yang diperiksa.
Mereka adalah Kapolres Kendari dan semua komandan pleton pengaman unjuk rasa di DPRD Sultra diperiksa.
Baca juga: Ungkap Kasus Kematian Randi Tertembak Peluru Tajam, Ini yang Dilakukan Polda Sultra
Tim Investigasi dari Divisi Propam Polri memeriksa 6 anggota polisi yang diduga melanggar SOP saat pengamanan unjuk rasa ribuan Mahasiswa pada Kamis (26/9/2019) di gedung DPRD Sultra.
Karo Provos Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, kesalahan SOP enam oknum polisi itu karena membawa senjata api dalam pengamanan aksi unjuk rasa tersebut.
Keenam anggota itu bertugas di Polres Kendari dan Polda Sultra. Satu orang berinisial DK berpangkat perwira dan lima orang bintara.
“Inisialnya adalah DK, GM, MI, MA, H, dan E. Enam orang itu dari jajaran tertutup, kebetulan mereka dari satuan dari Intel dan Reserse,” kata Hendro kepada awak media di Mapolda Sultra, Kamis (3/10/2019).
" Satu perwira dan lima bintara," sambungnya.
Senjata api yang digunakan keenam anggota itu laras pendek jenis SNW, HS dan MAG.
Lima dari enam anggota polisi terperiksa kasus meninggalnya Randi (21) dan Muh. Yusuf Kardawi (19) mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) menjalani sidang disiplin di Ruang Sidang Dit Prompam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019).
Kelimanya menjalani sidang disiplin karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU KPK dan sejumlah RUU yang dinilai bermasalah di gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019).
Kelima anggota polisi dari kesatuan Reserse kriminal dan intel di polres berpangkat bintara dengan inisial GM, MI, MA, H dan E.
Sementara satu orang berpangkat perwira inisial DK akan menjalani persidangan Jumat (18/10/2019).
Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, DK belum menjalani proses persidangan karena sudah berbeda kesatuan.
“Yang menyidangkan ini Ankum Ka Yanmanya karena yang kelima terperiksa hari ini sudah dipindahkan di bagian Yanma, sedangkan DK dia bagian operasional jadi yang akan menyidangkannya juga karo operasionalnya,” jelasnya.
Baca juga: Bawa Senjata Api Saat Demo Mahasiswa Kendari, Mantan Kasat Reskrim Jalani Sidang Disiplin
Hasil sidang disiplin terhadap lima anggota polisi yang digelar Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019) terungkap ada tiga oknum polisi yang melepaskan tembakan ke udara saat pengamanan unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019).
"Mereka melepaskan tembakan ke atas sebanyak satu dan dua kali. Ada dua tiga orang yang menembak ke atas, inisialnya DK cs," kata Hendro Pandowo di Mapolda Sultra, Kamis (17/10/2019).
Selain itu, hasil pemeriksaan, kelima anggota polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendari tidak mengikuti apel sebelum mengamankan demonstrasi mahasiswa di gedung DPRD Sultra. Akibatnya mereka tidak mendengar instruksi kapolres.
"Instruksi kapolres bahwa setiap personel pengamanan unras tidak boleh bawa senjata api, tapi mereka tidak ikut apel karena abis tugas dan langsung bergabung dengan teman-temannya di gedung DPRD, Sultra," ungkapnya.
Untuk mengetahui proyektil dari senjata milik siapa yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) jalan Abdullah Silondae, maka tim investigasi dari Bareskrim Polri masih menunggu hasil uji balistik.
"Kalau mereka mengaku menembak terhadap korban Randi tentu mudah bagi kita untuk melakukan pengungkapan tersangka siapa yang melakukan penembakan," pungkasnya.