Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Sanksi bagi 6 Polisi yang Bawa Senjata Api Saat Pengamanan Demo Mahasiswa Kendari

Kompas.com - 28/10/2019, 17:06 WIB
Kiki Andi Pati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Enam polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (26/9/2019), disanksi karena terbukti melanggar disiplin anggota Polri.

Dalam sidang disiplin yang digelar sebanyak dua kali di ruangan Propam Polda Sultra, keenam polisi disebut telah melanggar pasal 4 huruf D, F dan L Peraturan Polri nomor 2 tahun 2003.

Keenam oknum polisi itu dianggap tidak menaati perintah pimpinan karena membawa senjata api, apalagi berpeluru tajam.

Kepala Sub Bidang Penmas Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi mengatakan, atas pelanggaran itu, keenamnya dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis, penundaan kenaikkan pangkat, penundaan gaji berkala, dan penundaan pendidikan selama satu tahun.

"Mereka juga dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari, dan tersisa 14 hari pasca dibebastugaskan. Keenamnya akan jalani hukuman di rutan Provos Polda Sultra," ungkap Agus dalam keterangan pers, di Mapolda Sultra, Senin (28/10/2019).

Baca juga: Bawa Senpi saat Kawal Demo Mahasiswa, Kenaikan Pangkat 6 Anggota Polres Kendari Ditunda

Sedangkan untuk dugaan tindak pidana umum berupa tewasnya seorang mahasiswa karena terkena peluru tajam, kasusnya masih diselidiki.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji balistik atas proyektil dan peluru yang digunakan enam polisi itu.

"Tunggu hasil pidana umum. Jika mengarah ke penyelidikan dan ada putusan hukum, baru ada hukuman kode etiknya. Kalau belum ada hanya hukuman disiplinnya," ujar Agus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com